https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bali Harus Jadi Model Tata Kelola Keimigrasian Modern dan Terintegrasi

Samrut Lellolsima | Senin, 08/06/2026 17:03 WIB



Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa pengelolaan keimigrasian di Bali tidak dapat dipandang semata sebagai urusan visa, paspor, dan izin tinggal. Menurutnya, posisi Bali sebagai beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional menjadikan sektor keimigrasian sebagai instrumen strategis negara.

“Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga :
Menteri HAM Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan HAM Ketimbang Urusi Polri

Rieke memaparkan, sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor, yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Namun, besarnya arus manusia dan modal tersebut, menurutnya, belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi.

Baca juga :
DPR Dorong Kemenperin Perkuat Rupiah Lewat Inovasi Industri

Ia menyoroti berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional.

“Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional,” ujarnya.

Baca juga :
Ketut Suwendra: Eksploitasi Emas Jangan Bikin Alam Rusak dan Terbengkalai

Legislator PDIP itu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), termasuk kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan.

Menurut Rieke, integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan sistem Online Single Submission (OSS) harus segera diwujudkan guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal kerja maupun penggunaan perusahaan sponsor fiktif.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional.

“Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara,” katanya.

Atas dasar itu, Rieke mendukung pemerintah melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA) beserta keterkaitannya dengan sistem OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan berbagai jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

“Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan Bali dijadikan proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan warga negara asing, perlindungan WNI, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.

Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai landasan hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, hingga desa adat.

“Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka imigrasi modern dan terintegasi provinsi Bali

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777