Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pihak swasta terkait kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pihak swasta itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.
Kedua saksi dimaksud ialah Riki Sendjaja selaku pemilik PT Appolo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa; serta Petrus Halim selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance.
KPK mengatakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024.
Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun.
KPK belum mengungkapkan nama 11 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut. Meski demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Sedangkan PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Lalu, PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). Perusahaan ini kemudian disebut menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Jum'at, 15/05/2026 17:15 WIB
Jum'at, 15/05/2026 05:41 WIB