https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Golkar Dorong Revisi UU Parpol

Sundari | Kamis, 30/04/2026 18:43 WIB



Wakil Ketua Baleg DPR dari Golkar menilai perlunya merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik. Perombakan payung hukum itu menurutnya, demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.

Maka dari itu, ia mengatakan UU Parpol perlu segera disempurnakan. Apalagi, dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang.

"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli, Kamis (30/4).

Baca juga :
Legislator Golkar: Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen Paling Proporsional

Setelah 28 tahun reformasi, lanjutnya, Baleg DPR RI menghendaki agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik. Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.

Menurutnya, kaderisasi partai politik perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Doli menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Ia menyatakan institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.

Baca juga :
Resmi! UU PPRT Atur Sanksi Hukum Tegas bagi Pelanggar Hak PRT

"Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Oleh karena itu, Doli menekankan partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.

Baca juga :
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Sosok Dibalik Suksesi UU PPRT

Di sisi lain, Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

"Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik," katanya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Revisi UU Parpol

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777