https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bolehkah Haji dengan Uang Kredit? Ini Penjelasan Ulama soal Status "Mampu"

Agus Mughni | Sabtu, 25/04/2026 20:05 WIB



Dalam syariat, haji wajib bagi yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, termasuk menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan dan keamanan perjalanan Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)

Jakarta, Jurnas.com - Ibadah haji ke Tanah Suci di Makkah, Arab Saudi, merupakan impian setiap Muslim, namun syarat utama yang kerap menjadi pertanyaan adalah soal kemampuan finansial.

Di tengah tingginya biaya, sebagian calon jemaah memilih jalan alternatif seperti pinjaman atau kredit untuk mendapatkan porsi haji.

Dalam syariat, haji wajib bagi yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, termasuk menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan dan keamanan perjalanan. Karena itu, kerap muncul pertanyaan: apakah berangkat haji dengan dana pinjaman sudah termasuk kategori mampu?

Baca juga :
Tips Jika Barang Hilang atau Tertinggal saat Ibadah Haji

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan menjelaskan penggunaan dana pinjaman atau kredit untuk berhaji dipandang sebagai bentuk ikhtiar.

Ia mengatakan bahwa upaya seperti meminjam uang, menabung, atau arisan haji diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.

“Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.”

Pandangan serupa disampaikan Muhammad Fatih yang menyebut bahwa keabsahan haji tidak ditentukan dari sumber dana, melainkan terpenuhinya rukun dan syarat ibadah. Artinya, haji tetap sah meskipun dibiayai melalui kredit, selama pelaksanaannya sesuai tuntunan.

Meski demikian, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah akad pinjaman agar terhindar dari unsur riba. Karena itu, penggunaan skema pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pilihan yang dianjurkan.

Dengan demikian, haji menggunakan dana kredit diperbolehkan sebagai ikhtiar, namun tidak serta-merta menjadikan seseorang telah memenuhi syarat “mampu”. Pertimbangan kehati-hatian tetap diperlukan agar ibadah tidak hanya sah, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat secara menyeluruh. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ibdah Haji Uang Kredit Status Mampu Berhaji

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777