https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Denda Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Gery David Sitompul | Kamis, 23/04/2026 19:31 WIB



Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026. Kisruh NCD Hary Tanoe dan CMNP. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk untuk membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.

"Menghukum Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis, 23 April 2026.

Baca juga :
Pemerintah dan PT CKTJ Berencana Gratiskan Tol Cisumdawu Saat Arus Balik Lebaran

Nilai US$28 juta setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dollar AS. Majelis juga menetapkan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. 

“Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.

Baca juga :
SIPP PN Jakpus Ungkap Fakta Berbeda Kasus NCD Bodong Hary Tanoe

Selain itu, hakim menghukum Hary Tanoe untuk pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara Rp 5.024.000.

Adapun pihak penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.

Baca juga :
Kasus Ini, Polda Metro Jaya Didesak Periksa Hary Tanoe

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.

Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999. Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Note (MTN) Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II Rp189 miliar milik CMNP.

CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi, sementara NCD diserahkan secara bertahap, masing-masing US$10 juta pada 27 Mei 1999 dan US$18 juta pada 28 Mei 1999. Instrumen tersebut jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. CMNP menilai tergugat mengetahui kondisi NCD bermasalah sehingga transaksi tersebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.

Majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata yang berlaku.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sunoto.

Terpisah, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum final.

"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris.

Chris mempertanyakan putusan tersebut, sebab pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan tidak diakomodasi majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," katanya.

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi pihak Tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.

Dia menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tutur Chris.

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

MNC Group Hary Tanoe PT MNC Asia Holding Jusuf Hamka

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777