Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (15/4).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu:
RUU tentang Penyiaran
RUU tentang Profesi Kurator
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam prosesnya, terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”. “Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan menegaskan.
Tak hanya penambahan, rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.
Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan menambahkan, seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.
Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mulai dari sektor lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset. Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.
Kamis, 16/04/2026 15:15 WIB
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB