https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dokter dan Nakes Rentan Tertular Campak, Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan

Agus Mughni | Selasa, 31/03/2026 15:24 WIB



Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi Ilustrasi penyakit campak (Foto: Kemenkes)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kemenkes, dalam Siaran Pers pada Minggu (29/3), menyebut penerbitan surat edaran tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Baca juga :
Lebanon Laporkan 2.969 Orang Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Maret

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.

Baca juga :
Komisi IX: Evaluasi Total Beban Kerja Tenaga Medis

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi Saguni.

Ia menambahkan Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Kesehatan Penyakit Campak Tenaga Medis Tenaga Kesehatan Kasus Campak

Terkini | Selasa, 19/05/2026 16:24 WIB

News

Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

News

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 117,31 Dolar AS Per Barel

News

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

News

Kemenlu Harus Pastikan Keselamatan WNI yang Dicegat Israel di Laut Gaza

News

Komisi X DPR Apresiasi Piala Presiden Libatkan Klub Liga 4 dari 38 Provinsi

News

Legislator PDIP: Bebaskan 5 WNI, HAM Jangan Tersandera Geopolitik

Humanika

Tujuh Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Zulhijjah

News

KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi

News

Disorot Warganet, Menkop Bakal Evaluasi Soal Lokasi Kopdes Merah Putih

News

KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

News

Kemlu Pastikan Lima WNI Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza

News

Dasco Minta Bursa Efek Ciptakan Regulasi yang Bikin Investor Nyaman

Hiburan

Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gerakan Kebudayaan Menyentuh Nurani Bangsa

News

Sidak BEI, Dasco Pastikan Ketahanan Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

News

MUI Kecam Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla dan Jurnalis Indonesia

Gaya Hidup

Peneliti Ungkap Korban Pompeii Ada Dokter Tewas Sambil Bawa Peralatan Medis

News

Harga Minyak Mentah RI Melonjak Jadi USD117,31 per Barel

News

Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Penculikan Aktivis dan Jurnalis Indonesia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777