https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Bupati Bekasi

Gery David Sitompul | Selasa, 31/03/2026 13:12 WIB



Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim legal dari PT Lippo Cikarang Tbk bernama Ruri pada Selasa, (31/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim legal dari PT Lippo Cikarang Tbk bernama Ruri pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RR, Legal Lippo Cikarang," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah perusahaan properti yang berkantor pusat di Bekasi. Properti utama dari perusahaan ini terletak di Cikarang, Jawa Barat.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Ruri. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Presiden Prabowo Punya Harta Rp2 Triliun, Didominasi Surat Berharga

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.

KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga :
KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Lippo Cikarang Komisi Pemberantasan Korupsi

Terkini | Selasa, 19/05/2026 16:36 WIB

News

Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

News

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 117,31 Dolar AS Per Barel

News

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

News

Kemenlu Harus Pastikan Keselamatan WNI yang Dicegat Israel di Laut Gaza

News

Komisi X DPR Apresiasi Piala Presiden Libatkan Klub Liga 4 dari 38 Provinsi

News

Legislator PDIP: Bebaskan 5 WNI, HAM Jangan Tersandera Geopolitik

Humanika

Tujuh Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Zulhijjah

News

KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi

News

Disorot Warganet, Menkop Bakal Evaluasi Soal Lokasi Kopdes Merah Putih

News

KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

News

Kemlu Pastikan Lima WNI Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza

News

Dasco Minta Bursa Efek Ciptakan Regulasi yang Bikin Investor Nyaman

Hiburan

Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gerakan Kebudayaan Menyentuh Nurani Bangsa

News

Sidak BEI, Dasco Pastikan Ketahanan Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

News

MUI Kecam Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla dan Jurnalis Indonesia

Gaya Hidup

Peneliti Ungkap Korban Pompeii Ada Dokter Tewas Sambil Bawa Peralatan Medis

News

Harga Minyak Mentah RI Melonjak Jadi USD117,31 per Barel

News

Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Penculikan Aktivis dan Jurnalis Indonesia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777