https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gandeng UI, Kemenbud Himpun Masukan Terkait RUU Permuseuman

Mutiul Alim | Kamis, 12/03/2026 15:08 WIB



Kemenbud bekerja sama dengan Universitas Indonesia menghimpun berbagai masukan guna memastikan RUU Permuseuman relevan dengan tantangan di masa depan. Diskusi publik RUU Permuseuman (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menghimpun berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman relevan dengan tantangan di masa depan.

Dalam kegiatan `Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Permuseuman`, di gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI Depok, fokus pembahasan mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan pentingnya regulasi ini dan krusialnya peran museum sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa.

Baca juga :
Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Indonesia dari 35 Provinsi

"Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita," kata Menbud.

Sementara itu, Dekan Fakultas FIB UI, Untung Yuwono, mengatakan perguruan tinggi perlu memastikan regulasi yang akan diterbitkan memiliki relevansi dengan praktik di lapangan.

Baca juga :
UI Duduki Ranking ke-19 Dunia Kampus Paling Berkelanjutan

"RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis, di mana para sivitas akademikanya setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu," ujar Yuwono.

Hal senada disampaikan Guru Besar Arkeologi FIB UI, Prof. Dr Irmawati Marwoto. Ketua Klaster Riset Museum, Cagar Budaya, dan Budaya Materi Islam ini mendorong payung hukum yang lebih kuat dan inovatif.

Baca juga :
UI dan Lensa Anak Terminal Angkat Kisah Kota melalui Foto

"Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu melampaui ketentuan peraturan pelaksana sebelumnya," kata Irmawati.

Masukan dari diskusi publik ini nantinya akan diproses oleh tim penyusun RUU sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum melangkah ke tahap legislasi selanjutnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

RUU Permuseuman Kementerian Kebudayaan Universitas Indonesia

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777