https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Samrut Lellolsima | Selasa, 10/03/2026 14:25 WIB



Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik Ketua DPR RI Puan Maharani (dua dari kanan). (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan. Bahkan, ia menilai kebijakan pembatasan itu dapat diperluas ke kelompok usia lain sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap generasi muda.

Baca juga :
Tak Cukup Blokir Situs, MUI Desak Komdigi Perketat Akses Judi Online

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Politikus PDIP itu menilai penggunaan media sosial yang terlalu bebas dapat membawa dampak kurang baik bagi perkembangan anak.

Baca juga :
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi

“Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan terkait penggunaan media sosial perlu terus dievaluasi agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga :
Puan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah dan BI Perkuat Mitigasi

Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan melalui aturan tersebut pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Pemerintah menyatakan implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun Kementerian Komdigi

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777