https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN

Sundari | Selasa, 10/03/2026 09:31 WIB



Legislator PDIP mendesak aparat kepolisian segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka koperasi BLN. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Ia menilai, langkah penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset.

Permintaan tersebut disampaikan dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN. Safaruddin mengatakan, Polda Jateng harus segera melakukan penangkapan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat segera diamankan.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan," tutur Safaruddin dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Selain soal penahanan, Legislator dari Fraksi PDIP ini  juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Baca juga :
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

Ia menilai penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Aparat diminta memastikan berapa dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut.

`“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.

Baca juga :
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis

Terakhir, ia juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset. “Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Legislator PDIP Tersangka Kasus Koperasi BLN Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777