https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilla

Samrut Lellolsima | Senin, 09/03/2026 11:37 WIB



Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilla O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap pemilik restoran Nabilla O’Brien dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama Nabilla O’Brien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara pencemaran nama baik harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang terbukti secara meyakinkan.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menilai Nabilla O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Karena itu, Komisi III DPR RI mendukung agar status tersangka terhadap Nabilla O’Brien dicabut dan perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilla O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif yang tidak memberatkan,” ujar Politikus Gerindra ini.

RDPU tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Nabila O’Brien restorative justice

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777