https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Minum Obat Penahan Haid agar Bisa Puasa, Bolehkah dalam Islam?

Vaza Diva | Senin, 02/03/2026 10:10 WIB



Penggunaan obat penahan haid untuk tetap berpuasa hukumnya boleh selama aman secara medis dan tidak menimbulkan mudarat. Ilustrasi - wanita haid (Foto: Pexels/Antoni Shkraba)

Jakarta, Jurnas.com - Ramadhan menjadi momentum spiritual yang selalu dinantikan oleh setiap muslimah untuk meraih keberkahan dan pahala sebanyak mungkin.

Namun dalam perjalanan ibadah tersebut, sebagian perempuan menghadapi kondisi alami berupa haid yang menyebabkan mereka tidak diperbolehkan menjalankan puasa.

Dalam ajaran Islam, haid bukanlah kekurangan ataupun penghalang kemuliaan seorang wanita, melainkan ketetapan fitrah yang telah Allah SWT tetapkan sejak awal penciptaan manusia.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW kepada Ummul Mukminin `Aisyah radhiyallahu `anha ketika beliau mengalami haid saat menunaikan ibadah haji:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Hadis tersebut menunjukkan bahwa haid merupakan sunnatullah yang bersifat alami dan sama sekali tidak mengurangi nilai ibadah maupun kedudukan seorang muslimah di sisi Allah SWT.

Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan obat untuk menunda haid agar tetap dapat berpuasa di bulan Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Namun kebolehan ini memiliki syarat utama, yakni tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Artinya, apabila obat penunda haid dinyatakan aman secara medis serta tidak mengganggu keseimbangan hormon maupun kesehatan reproduksi, maka penggunaannya diperkenankan.

Sebaliknya, jika berpotensi menimbulkan dampak buruk, maka meninggalkannya menjadi pilihan yang lebih utama.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, sekalipun dengan tujuan ibadah.

Ketika seorang wanita tidak berpuasa karena haid, sejatinya ia sedang menaati perintah Allah SWT, bukan meninggalkan kewajiban secara sengaja.

Tidak berpuasa saat haid juga tidak berarti kehilangan pahala Ramadhan. Dalam Islam, seseorang yang terhalang melakukan amal karena uzur syar`i tetap memperoleh pahala sesuai niatnya.

Muslimah tetap dapat mengisi Ramadhan dengan berbagai ibadah lain seperti berdzikir, berdoa, bersedekah, mendengarkan kajian, serta memperbanyak amal kebaikan yang tidak mensyaratkan kesucian dari haid.

Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa tidak perlu memaksakan diri menunda siklus haid hanya demi menyempurnakan puasa satu bulan penuh. Syariat telah memberikan solusi melalui kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan sebagaimana firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kondisi haid diqiyaskan sebagai uzur yang membolehkan seorang wanita tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Wanita Haid Ibadah Puasa Bulan Ramadhan Hukum Fiqh

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777