https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III: Kenaikan Gaji Hakim Didukung Maksimal Pimpinan DPR Sufmi Dasco

Sundari | Rabu, 21/01/2026 15:29 WIB



Komisi III DPR mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI mendukung dengan maksimal terkait rencana kenaikan gaji hakim ad hoc. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI mendukung dengan maksimal terkait rencana kenaikan gaji hakim ad hoc setelah adanya peningkatan gaji hakim beberapa waktu lalu.

"Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad," ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI melalui daring, di Jakarta, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan, setelah adanya kenaikan gaji hakim, hakim ad hoc pun juga meminta peningkatan. Menurutnya, DPR pun memperjuangkan hal tersebut.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

Hasilnya, gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan, dengan telah disusunnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc oleh pemerintah.

"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," ungkapnya.

Baca juga :
DPR Dorong Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Honorer

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebutkan segera menandatangani perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1), menyampaikan perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut telah rampung dibahas dan akan secepatnya ditandatangani Kepala Negara.

Baca juga :
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallahdalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan kapan waktu pasti penandatanganan perpres tersebut. Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya.

Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hochak asasi manusia (HAM), hakim ad hocperikanan, dan sektor lainnya.

Prasetyo sempat menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Pimpinan DPR

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777