https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Perlu Penguatan Akses Layanan Hukum

Samrut Lellolsima | Senin, 19/01/2026 19:23 WIB



Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso turut mengapresiasi hadirnya KUHP dan KUHAP baru yang dinilai sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional.

Kendati begitu, penilaian dia, capaian tersebut masih terkendala dengan pemahaman masyarakat terhadap pandangan aturan baru tersebut. Sehingga, perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Baca juga :
Komisi I DPR Desak Diplomasi Cepat Usai 9 WNI Ditahan Israel

“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa sosialisasi harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan, agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar menjadi pengetahuan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Informasi Konflik Wamena

“Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR (pekerjaan rumah, red) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” tegas Politikus Gerindra ini.

Selain aspek sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil. Ia menilai negara harus hadir secara nyata dalam memberikan fasilitas bantuan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan.

Baca juga :
Komisi I Bahas Geopolitik-Pasukan di Timteng bersama Menhan

“Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,” ungkapnya.

Ia bahkan mengusulkan adanya skema pelayanan hukum nasional yang setara dengan BPJS di bidang kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan.

“Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,” katanya.

Menurutnya, apabila negara mampu menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan terjangkau, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka,” tandasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso KUHP dan KUHAP baru layanan hukum sosialisasi KUHP

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777