https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wacana TNI Tangani Terorisme Tak Boleh Lemahkan Demokrasi

Samrut Lellolsima | Senin, 12/01/2026 13:40 WIB



Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Draf peraturan presiden (perpres) yang mewacanakan TNI menangani terorisme tak boleh menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam keterangan resminya, Senin (12/1).

Politikus NasDem ini menjelaskan, tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas. Aturan itu pun perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

Baca juga :
Legislator PDIP Geram Bantuan Beras dan Minyak Goreng Belum Tersalurkan

"Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil," kata Amelia.

Dia mengatakan, pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan `terorisme` terhadap kelompok masyarakat yang kritis.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

Menurut dia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.

Dia menegaskan bahwa penggunaan istilah `penangkalan` kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

"Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas," kata dia.

Selain itu, dia menekankan pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme. Jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.

"Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Amelia Anggraini TNI tangani terorisme sistem demokrasi draf perpres

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777