https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKB: Pemda Tak Miliki Kewenangan Hubungan Luar Negeri

Samrut Lellolsima | Selasa, 16/12/2025 18:11 WIB



Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah daerah (pemda) tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga internasional karena hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, Selasa (16/12).

Baca juga :
Legislator Ingatkan Pentingnya Koordinasi Antara Pemda Aceh dan Pusat

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin.

Pernyataan itu diutarakan merespons upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang memohon bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggulangi bencana yang terjadi.

Baca juga :
Pemerintah Harus Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Nasional

Politikus PKB ini menyebut bahwa langkah Pemerintah Provinsi Aceh tak tepat. Terlebih, dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat.

“Pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing. Konteksnya adalah kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” katanya.

Baca juga :
Ancam Keselamatan Siswa, DPR Desak Penghentian Tambang di Karangasem

Dalam konteks bantuan luar negeri karena bencana, dia menyebutkan pemda juga bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB.

“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” katanya.

Kendati begitu, Khozin memaklumi upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Hanya saja, dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” tandasnya.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin Legislator PKB Pemda Aceh bantuan bencana

Terkini | Senin, 19/01/2026 08:41 WIB

Terpopuler

Jum'at, 16/01/2026 07:07 WIB
Humanika

Mengapa Isra Mikraj Jadi Hari Libur Nasional di Indonesia?

Sabtu, 17/01/2026 22:27 WIB
Gaya Hidup

Sisi Gelap Zodiak Capricorn yang Jarang Dibahas

Minggu, 18/01/2026 08:08 WIB
Gaya Hidup

Alasan Capricorn Dikenal sebagai Zodiak Pekerja Keras

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777