https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Golkar Desak Usut Dugaan TPPO di Kasus Pembunuhan Wilson Cs

Samrut Lellolsima | Jum'at, 05/12/2025 17:56 WIB



Ini harus jadi alarm keras. Batam tidak boleh menjadi tempat subur bagi perdagangan orang berkedok agensi hiburan malam. Semua pelaku harus dihukum maksimal. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kepulauan Riau, Rizki Faisal, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap kelompok Wilson cs, pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan muda di Batam.

Politikus Golkar ini menilai, unsur pembunuhan berencana hingga indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sangat kuat dan harus diproses secara menyeluruh tanpa kompromi.

Baca juga :
Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Medan

“Kasus ini bukan hanya pembunuhan brutal. Ada dugaan kuat praktik TPPO melalui modus rekrutmen online, eksploitasi, hingga penyiksaan. Kelompok Wilson cs harus dituntut dengan pasal paling berat, termasuk vonis mati bila unsurnya terpenuhi. Batam tidak boleh dipermalukan oleh tindakan keji seperti ini,” tegas Rizki Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (5/12).

Rizki Faisal meminta penyidik membuka seluruh jaringan agensi yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang direkrut dengan cara serupa.

Baca juga :
Ketua Komisi X DPR: Pendidikan dan Inovasi Kunci Kebangkitan Indonesia

Dia juga menegaskan akan mengawal langsung kasus ini dan meminta Polda Kepri mengungkap jaringan agensi sejenis yang berpotensi melakukan eksploitasi pekerja perempuan.

“Ini harus jadi alarm keras. Batam tidak boleh menjadi tempat subur bagi perdagangan orang berkedok agensi hiburan malam. Semua pelaku harus dihukum maksimal,” demikian Rizki Faisal.

Baca juga :
Komisi IX Dorong Penguatan Deteksi Kasus TB-HIV di Surabaya

Kronologi Singkat Perkara

Korban, seorang perempuan 25 tahun asal Lampung, direkrut melalui media sosial oleh agensi hiburan malam milik Wilson. Setibanya di Batam, korban dipaksa mengikuti ritual aneh sebagai syarat kerja dan kemudian dituduh melalui video rekayasa yang dibuat pacar pelaku.

Dalam tiga hari berikutnya, korban disiksa secara brutal di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, hingga tidak bernyawa. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit dengan identitas palsu untuk menutupi jejak, sebelum akhirnya polisi menetapkan empat tersangka dari kelompok Wilson cs.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rizki Faisal dugaan TPPO kelompok Wilson cs pekerja perempuan

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777