https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Proyek Mempawah ke Anak Ria Norsan

Gery David Sitompul | Jum'at, 05/12/2025 10:33 WIB



Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Arief yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat sebagai saksi di Polda Kalimantan Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 ke anak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Arief Rinaldi Norsan.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Arief yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat sebagai saksi di Polda Kalimantan Barat pada Kamis, 4 Desember 2025.

"Pemeriksaan terhadap saksi AR (Arief Rinaldi, penyidik menelisik terkait aliran dana,"kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.

Baca juga :
KPK Panggil 3 Saksi Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan

Untuk diketahui, kasus itu terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir korupsi proyek itu merugikan negara hingga Rp40 miliar.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Baca juga :
KPK Panggil Tiga Tersangka Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan

Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Baca juga :
KPK Panggil Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Arief Rinaldi Norsan

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777