https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Habiburokhman Pastikan Syarat Penangkapan Diperketat Di KUHAP Baru

Samrut Lellolsima | Rabu, 19/11/2025 14:52 WIB



Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mengatur agar syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa anggapan dari kelompok masyarakat yang menyebut semua orang bisa ditangkap dengan mudah akibat Pasal 5 KUHAP baru uang dinilai sebagai "pasal karet", itu tidak benar.

Baca juga :
Legislator PDIP Geram Bantuan Beras dan Minyak Goreng Belum Tersalurkan

"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Dia mengatakan bahwa beredar narasi di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

Menurut dia, narasi itu tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5, dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam tahap penyidikan.

Dia mengatakan bahwa hal itu diatur guna mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Untuk itu, menurut dia, penyelidik bisa turut melakukan penangkapan tetapi bukan dalam tahapan penyelidikan, melainkan dalam tahap penyidikan.

"Tapi dasar perintah si penyidik. Penangkapan dan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan," kata dia.

Selain itu, menurut dia, ada juga narasi bahwa metode pembelian terselubung atau undercover buying bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Dia menegaskan narasi itu keliru karena metode itu hanya untuk investigasi khusus, bukan semua tindak pidana.

"Pasal 16, nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," kata dia.

Lalu dia pun membantah adanya narasi bahwa upaya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dapat dilakukan menurut penilaian subjektif tanpa izin hakim.

"Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," kata dia.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra UU KUHAP KUHAP Baru perketat penangkapan

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777