https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lima Rekomendasi Komisi III DPR Terkait Kasus Santri Terbakar di Lombok

Samrut Lellolsima | Senin, 13/07/2026 17:39 WIB



Komisi III juga meminta Propam dan Wassidik Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Lombok Tengah. Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah.

Permintaan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan korban, LPA Mataram, Polda NTB, Polres Lombok Tengah, serta kuasa hukum korban, Senin (13/7).

Baca juga :
Jaga Independensi, Legislator Usul Kasubdit Penyidikan Jampidsus Diganti

Kesimpulan rapat dibacakan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan perkara tersebut.

Komisi III menilai penanganan kasus di tingkat Polres Lombok Tengah belum berjalan maksimal sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca juga :
Legislator Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Karena itu, Komisi III meminta Polda NTB mengambil alih proses penyidikan sekaligus mengusut tuntas dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Komisi III juga meminta Propam dan Wassidik Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Lombok Tengah,” kata Hinca saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga :
Rizki Faisal Dorong FTZ Bertahap Seluruh Kepri Demi Pemerataan Ekonomi

Selain itu, Komisi III meminta aparat penegak hukum membuka akses seluas-luasnya bagi kuasa hukum dan pendamping korban agar dapat memberikan pendampingan secara optimal selama proses penyidikan berlangsung.

Pada aspek perlindungan korban, Komisi III mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban maupun para saksi.

Komisi III juga meminta agar korban memperoleh rehabilitasi medis dan psikososial melalui mekanisme BPJS serta mendorong pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi III meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren tempat terjadinya peristiwa tersebut guna mencegah kasus serupa terulang.

Dalam perkara ini, aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR, seorang santri yang masih berstatus anak di bawah umur. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (9/7).

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan pembakaran santri Polda NTB

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777