https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

Gery David Sitompul | Senin, 13/07/2026 16:17 WIB



Mahfud menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan Layar Youtube @MahfudMD)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menyerahkan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Di mana, itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :
Polisi Serahkan Barang Bukti Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan resmi sesuai KUHAP, melainkan hanya penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Masalahnya, tersangka sendiri ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujar Mahfud melalui video di kanal YouTube pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Baca juga :
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Ia mengaku awalnya mengira proses tersebut adalah pelimpahan perkara biasa untuk mempercepat proses ke persidangan. Namun, ia baru mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ungkap Mahfud.

Baca juga :
Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Kok Bisa?

Mahfud menjelaskan bahwa sebuah kasus baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, penyidikan oleh polisi telah selesai, memiliki dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Namun, dalam kasus Febrie, syarat-syarat tersebut belum terpenuhi.

Mahfud menjelaskan pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Mahfud MD Kortas Tipidkor Polri

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777