https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus

Samrut Lellolsima | Senin, 13/07/2026 19:04 WIB



Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang memanggil Mahfud MD untuk meminta penjelasan terkait pandangannya mengenai dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR belum mengambil kesimpulan atas polemik tersebut. Menurutnya, pandangan Mahfud perlu didengar sebagai bagian dari pendalaman sebelum DPR memberikan sikap.

Baca juga :
Lima Rekomendasi Komisi III DPR Terkait Kasus Santri Terbakar di Lombok

“Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Politikus Gerindra itu menegaskan Komisi III tidak akan terburu-buru menyimpulkan apakah mekanisme pengalihan penanganan perkara tersebut bertentangan dengan KUHAP atau tidak.

Baca juga :
Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

“Jadi kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, mekanisme yang dipersoalkan Mahfud merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi penegak hukum lainnya. Menurut dia, hal itu berbeda dengan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga :
Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Karena itu, Mahfud menilai mekanisme pengalihan penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mahfud MD

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777