Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan oleh tim yang benar-benar independen.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Habiburokhman, tim penyidik yang dibentuk sebaiknya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya agar proses penyidikan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kalau bisa tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia menyarankan Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang berasal dari unsur lain, seperti Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), sehingga independensi tim tidak menjadi sorotan.
“Yang steril,” tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan pesan tersebut telah disampaikannya kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono. Menurut dia, independensi penyidik merupakan tantangan utama dalam penanganan perkara tersebut.
Selain menekankan pentingnya independensi, Komisi III DPR juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.
Habiburokhman berharap perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasilnya dapat diterima publik.
Senin, 13/07/2026 19:32 WIB