Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksan Agung pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026.
Di tengah isu keretakan pasca terbongkarnya kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Listyo justru memperlihatkan keharmonisan dengan Burhanuddin.
"Yang saya hormati kakak asuh saya, Pak Jaksa Agung, Pak Sanitiar Burhanuddin, dan juga seluruh keluarga besar Adhyaksa," ujar Listyo Sigit Prabowo saat membuka keterangannya kepada wartawan.
Listyo mengatakan kunjunganya ke Kejagung sebagai bentuk silaturahmi sekaligus membahas penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan sebagai bagian dari criminal justice system.
Kedua lembaga tersebut sepakat memperkuat koordinasi, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Tentunya ini juga sama-sama sosialisasikan bersama. Dan bagaimana ke depan tentunya kemitraan yang ada, sinergitas yang ada akan terus kita perkuat dan kita tingkatkan," kata Listyo.
Sementara itu, ST Burhanuddin menegaskan tidak ada perpecahan maupun rivalitas antara Kejagung dengan Polri usai terbongkarnya kasus Febrie Adriansyah.
"Saya dengan Pak Kapolri, tapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan hubungan pribadinya dengan Sigit telah terjalin sejak lama, bahkan sebelum keduanya menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung dan Kapolri.
"Jadi kami sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan pertemuan kedua instansi ini merupakan hal biasa dalam rangka perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dia pun meminta publik tidak mengaitkan pertemuan tersebut dengan dinamika yang belakangan terjadi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Senin, 13/07/2026 19:32 WIB