https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi

Samrut Lellolsima | Rabu, 12/11/2025 13:05 WIB



Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan penambahan insentif atau gaji bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi ideal untuk mencegah tindak korupsi.

Sebab dalam praktiknya, menurut dia, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD telah berjalan lama, yakni sejak tahun 2000. Pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif, kata dia, merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga :
Saudi Kembangkan Prakiraan Cuaca Berbasis AI untuk Jemaah Haji

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (12/11).

Dia menilai, pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.

Baca juga :
Ini Doa dan Keutamaan Mabit di Muzdalifah yang Wajib Diketahui Jemaah Haji

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” kata dia.

Khozin menjelaskan, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga :
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Segini Takarannya

Menurut dia, insentif itu diberikan sebagai bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” demikian Khozin.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Politikus PKB Muhammad Khozin penambahan gaji kepala daerah cegah korupsi

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777