https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sidang PK, Ahli: Tidak Tepat Adam Damiri Dikenakan Uang Pengganti

Gery David Sitompul | Senin, 10/11/2025 20:47 WIB



Sidang PK yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 10 November 2025.

Dalam sidang tersebut, ahli audit keuangan dan investigasi, Sudirman menyatakan Adam Damiri tidak layak dibebankan hukuman uang pengganti atas kasus korupsi Asabri.

Hal ini lantaran Adam Damiri tidak pernah disebut sebagai pihak yang ikut menikmati aliran uang haram korupsi Asabri, baik dalam dakwaan maupun putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Baca juga :
Pengacara Adam Damiri Beberkan Delapan Novum Bukti Asabri Tak Merugi

Hal ini dipaparkan saat hakim menanyakan kepada ahli perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah ke Adam Damiri.

"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?" tanya hakim.

Baca juga :
Laporan Keuangan Jadi Novum PK Adam Damiri di Kasus Asabri

"Saya maaf agak spesifik untuk Pak Adam, di perkara ini tidak perlu dilakukan audit forensik karena, sorry saya masuk sedikit ke pokok perkara yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," jawab Sudirman.

Penerimaan yang kemudian dibebankan kepada Adam Damiri, kata Sudirman justru tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Apalagi, penerimaan tersebut terjadi setelah Adam Damiri tak lagi menjabat sebagai dirut Asabri.

Baca juga :
Hasil Audit BPK Mestinya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri

"Yang memberi bukan tidak ada hubungan usaha dengan Asabri. Pemberian yang didakwakan dan yang diputus pada uang pengganti itu bukan uang hasil pidana dan kerugian negara," jelas Sudirman.

Dengan adanya bukti baru tersebut, Sudirman pun menyimpulkan terdapat unsur kekhilafan hakim terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap Adam Damiri.

"Tidak bisa, tidak tepat bahwa pak Adam dikenakan uang pengganti," tegasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sidang Peninjauan Kembali Adam Damiri Korupsi PT Asabri

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777