https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Amankan Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Gery David Sitompul | Jum'at, 07/11/2025 16:20 WIB



Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk CCTV usai menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga :
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan

Budi mengatakan barang bukti yang telah diamankan itu akan segera dipelajari oleh tim penyidik.

"Selanjutnya Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," kata Budi.

Baca juga :
KPK Sita Rp400 Juta dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga :
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Geledah Rumah Dinas Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Barang Bukti Dokumen

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777