https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Layanan BI Fast

Samrut Lellolsima | Rabu, 05/11/2025 19:46 WIB



BI Fast memang mempermudah transaksi digital masyarakat, namun sistem ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan independen. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak, menilai pentingnya penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BI Fast, menyusul kritik terhadap peran ganda Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sekaligus operator sistem pembayaran nasional.

Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti bahwa perlindungan konsumen dalam layanan BI Fast masih lemah karena BI berperan multifungsi, sebagai pembuat kebijakan, pengawas, sekaligus pelaksana sistem pembayaran.

Baca juga :
Said Abdullah: Pidato KEM PPKF Prabowo Jawab Keraguan Pasar

Amin Ak menegaskan perlunya mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat agar hak nasabah dan keamanan data konsumen benar-benar terlindungi.

“BI Fast memang mempermudah transaksi digital masyarakat, namun sistem ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan independen. Kami mendorong agar ada lembaga independen yang dilibatkan dalam perlindungan konsumen BI Fast,” ujar Amin Ak di Jakarta, Rabu (5/11).

Baca juga :
Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF, Misbhakun: Jangan Dikaitkan Rupiah

Dia mencontohkan, sistem di Singapura yaitu pembayaran cepat FAST (Fast and Secure Transfers) dikelola oleh Asosiasi Bank Singapura (ABS) dengan pengawasan ketat dari Monetary Authority of Singapore (MAS).

Perlindungan konsumen dijamin melalui Consumer Protection (Fair Trading) Act, yang memberi hak kepada pengguna untuk menuntut jika terjadi kerugian atau kebocoran data. Sistem ini dinilai efisien, transparan, dan rutin diaudit untuk memastikan keamanan sibernya.

Baca juga :
Misbakhun Sebut KEM-PPKF Disampaikan Prabowo jadi Tradisi Baru

Sementara di Inggris, layanan Faster Payments Service (FPS) dioperasikan oleh lembaga independen Pay.UK dengan pengawasan dari Bank of England (BoE), Payment Systems Regulator (PSR), dan Financial Conduct Authority (FCA).

Pemisahan peran antara operator dan regulator menjamin akuntabilitas sistem, sedangkan perlindungan konsumen diperkuat melalui mekanisme pengaduan independen dan ombudsman keuangan nasional.

“Kita bisa meniru praktik baik seperti di Singapura dan Inggris. Indonesia butuh sistem perlindungan konsumen yang tidak hanya reaktif, tapi juga preventif terhadap potensi penyalahgunaan data dan gangguan layanan digital,” tambahnya.

Sebagai mitra kerja Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI berkomitmen memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan sistem pembayaran digital nasional agar sejalan dengan prinsip transparansi, keamanan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendorong inovasi digital seperti BI Fast mampu menjaga kepercayaan publik dengan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang efektif,” pungkas Amin Ak.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Amin Ak perlindungan konsumen pengawasan independen Politikus PKS

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777