https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tempo Bantah Klaim Kementan, Sebut Sudah Jalankan PPR Dewan Pers

Agus Mughni | Rabu, 05/11/2025 13:32 WIB



Tempo respons hak jawab Kementan, sebut sudah jalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Tempo mengatakan telah melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025, yang menjadi dasar gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar terhadap Tempo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan hak jawab atas pemberitaan berbagai media mengenai aksi demonstrasi wartawan yang memprotes gugatan tersebut.

Dalam hak jawab atas pemberitaan itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tak melaksanakan PPR Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. 

Baca juga :
AMSI Anggap Gugatan Mentan Amran Preseden Buruk Pers

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers. Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.

Fakta lain, kata Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Baca juga :
Begini Sikap AMSI soal Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri dalam keterangan tertulis Tempo, diterima di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Diketahui, pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Wahyu Indarto.

Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR itu, kata Setri, semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”

Dalam demonstrasi itu para wartawan menilai gugatan Menteri Amran sebagai cara baru membredel media massa karena tak sesuai dengan penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers. Demonstrasi meluas ke daerah. Komunitas wartawan di beberapa kota menggelar unjuk rasa mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa.

 

 
 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hak Jawab Tempo Hak Jawab Kementan Mentan Gugat Tempo Setri Yasra

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777