https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Langgar UU Penyiaran, Yogyo: Cabut Izin Siaran Trans7

Aliyudin Sofyan | Rabu, 15/10/2025 20:16 WIB



Lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai edukatif dan kultural, bukan sekadar mengejar rating. Pengamat media Yogyo Susaptoyono. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pengamat media, Yogyo Susaptoyono, menilai stasiun televisi Trans7 telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui penayangan salah satu programnya yang mengambil gambar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, tanpa memenuhi prinsip etika dan norma penyiaran publik.

Menurut Yogyo, tayangan tersebut tidak hanya menampilkan konten yang tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan pesantren, tetapi juga merusak citra lembaga keagamaan di mata masyarakat.

“Trans7 telah abai terhadap prinsip kehati-hatian dan kode etik penyiaran. Tayangan di Ponpes Lirboyo itu jelas melanggar norma kesopanan, etika publik, dan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (5) huruf b dan c UU Penyiaran, yang melarang isi siaran menyinggung nilai-nilai agama serta melecehkan martabat lembaga pendidikan,” tegas Yogyo Susaptoyono, Rabu (15/10/2025).

Baca juga :
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Segini Takarannya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“KPI jangan hanya memberi teguran. Ini sudah masuk pelanggaran berat. Saya mendesak Kominfo segera mengevaluasi dan mencabut izin siaran Trans7 bila terbukti melanggar,” ujar Mantan Komisioner KPID Jawa Tengah ini.

Baca juga :
KBIHU Dilarang Kavling Tenda Armuzna, Izin Dicabut jika Bandel

Lebih lanjut, Yogyo menegaskan bahwa lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai edukatif dan kultural, bukan sekadar mengejar rating.

“Media televisi harus menjadi sarana edukasi, bukan sensasi. Tayangan seperti itu bisa memicu keresahan di kalangan santri dan masyarakat pesantren,” tekan Yogyo.

Baca juga :
Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban

Ia juga menyerukan agar seluruh lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan pelatihan etika jurnalistik, khususnya saat meliput kegiatan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Jangan sampai kebebasan berekspresi dijadikan alasan untuk menginjak nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

UU Penyiaran Ponpes Lirboyo Siaran Trans7

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777