https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menko Muhaimin Beber Kriteria Penerima Bantuan Rehabilitasi Bangunan Ponpes

Agus Mughni | Kamis, 09/10/2025 21:39 WIB



Menko PM A. Muhaimin Iskandar menyatakan pondok pesantren harus memenuhi 3 kriteria sebelum diberikan bantuan berupa rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan pondok pesantren harus memenuhi 3 kriteria sebelum diberikan bantuan berupa rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.

3 kriteria ini ditentukan agar bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria awal yang harus dipenuhi adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan.

“Jumlah siswa, siswi, santrinya harus diatas 1000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Baca juga :
Menko PM Sebut Koperasi Desa Instrumen Penting Berdayakan Masyarakat Desa

Ia menjelaskan setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan langsung, jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu.

“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,”  jelasnya.

Baca juga :
Kemenko PM Luncurkan Program Perintis Berdaya Connect untuk Perkuat UMKM

Lebih lanjut, Menko Muhaimin menjelaskan bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.

Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.

Baca juga :
Menko PM Dorong UMKM dan Ekraf Jadi Kunci Tekan Kemiskinan Ekstrem

Pemberian bantuan ini juga akan diberikan sebagai tindaklanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin semua santri aman dalam belajar.

“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu 2 bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” tuturnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menko PM A. Muhaimin Iskandar Bantuan Rehabilitasi Bangunan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777