https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Berkas Perkara Dilimpahkan, Kuasa Hukum Siap Buktikan Kerry Tak Bersalah

Aliyudin Sofyan | Rabu, 08/10/2025 12:19 WIB



Salah satu fokus dugaan tindak pidana adalah penunjukan langsung kerjasama antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: pnjakpus

JAKARTA, Jurnas.com - Berkas perkara Muhammad Kerry Adrianto, terduga tindak pidana tata kelola minyak Pertamina, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. 

Lingga Nugraha, salah satu kuasa hukum anak Mohammad Riza Chalid ini, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan. 

"Namun demikian, harapan kami, proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," kata Lingga melalui keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Tim kuasa hukum Kerry itu menegaskan akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 - 2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian  kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. 

Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.

Baca juga :
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," kata Lingga.

Tim kuasa hukum Kerry menekankan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

Secara khusus tim kuasa hukum Kerry menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga pernyataan yang mengaitkan kliennya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif, tim kuasa hukum senantiasa berpedoman dan memegang teguh keyakinan mereka sesuai sebuah surah, bahwa `sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan`," punggkas Lingga.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Berkas perkara Kerry Adrianto Pertamina

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777