https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Dokumen dari Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Gery David Sitompul | Senin, 29/09/2025 15:20 WIB



Penggelehan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.

Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan. Penggelehan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Baca juga :
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK

KPK belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang diamankan itu. Namin setiap barang bukti yang ditemukan penyidik akan memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, KPK hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat. Keterangan saksi dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud.

Baca juga :
KPK Soroti Program MBG: Akuntabilitas Lemah, Tak Ada Tolok Ukur

"KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalbar yang terus mendukung penuntasan perkara ini. Terlebih pembangunan jalan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat," pungkas Budi

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar diduga menyerat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777