https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Taufik Basari Tekankan TAP MPR 2003 Masih Relevan Hadapi Tantangan Bangsa

Eko Budhiarto | Rabu, 17/09/2025 23:32 WIB



TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002 Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Merefleksikan kembali TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 merupakan hal fundamental dalam mengatur status hukum ketetapan-ketetapan MPR sebelum dan sesudah perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002," kata Taufik.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Dalam diskusi bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002”, Taufik menjelaskan bahwa TAP MPR tersebut menyusun dan mengelompokkan seluruh ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru.

“Seringkali TAP MPR ini dilupakan atau dianggap tidak relevan. Padahal, di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar yang masih sangat kontekstual dan aplikatif terhadap tantangan bangsa hari ini,” tegasnya.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Taufik menambahkan, publik kini mulai mempertanyakan arah dan praktik politik yang dijalankan para penyelenggara negara. Fenomena jarak antara rakyat dan penguasa, kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak aspiratif, hingga menguatnya oligarki, menjadi sinyal perlunya introspeksi bersama.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah serius. Kita harus kembali kepada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam TAP MPR, seperti etika kehidupan berbangsa, pemberantasan KKN, dan penguatan demokrasi,” ujarnya.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Ia menekankan bahwa TAP MPR yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, harus kembali dilihat relevansinya, bukan hanya secara legal, tetapi juga secara etis dan substansial.

Taufik menilai, TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, memiliki relevansi kuat dengan kondisi saat ini.

“Etika berbangsa itu bukan hanya untuk pejabat, tetapi juga untuk rakyat. Namun, penyelenggara negara memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjadi teladan,” tutur Taufik.

Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi 1998 adalah fondasi moral dari perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lahirnya TAP MPR yang menjadi penuntun arah bangsa.

“Kita tidak ingin kembali ke praktik otoriter, sentralistik, dan oligarkis. Sudah saatnya kita menegaskan kembali bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.

Berantas KKN

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Martin Hutabarat menekankan pentingnya memahami kembali posisi MPR pasca-reformasi serta urgensi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menjadi dasar keberlakuan ketetapan MPR lainnya.

"Setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tapi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 menyatakan masih ada beberapa TAP MPR yang berlaku, terutama yang belum diakomodasi dalam bentuk undang-undang. Ini penting untuk dipahami bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menilai bahwa meski sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur pemberantasan KKN, regulasi yang ada belum komprehensif sesuai amanat TAP MPR tersebut.

"Undang-undang kita hanya mengatur sebagian-sebagian, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi TAP MPR menginginkan pemberantasan KKN secara menyeluruh," katanya.

Martin mengusulkan agar MPR mengambil inisiatif mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan undang-undang yang mengadopsi isi TAP MPR yang masih berlaku.

"Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Taufik Basari TAP MPR Tantangan Bangsa Politik Indonesia

Terkini | Minggu, 25/10/2026 18:19 WIB

News

Militer Yaman Lumpuhkan 307 Petempur Houthi dalam 24 Jam

News

Cak Imin Dorong Penerima Bansos Mandiri, Target Kemiskinan 5 Persen di 2029

News

Target Khamis Mushait, Koalisi Arab Saudi Cegat Rudal Jelajah Houthi

News

Ajak Rakyat Rasional, Fahri: Kebijakan Prabowo untuk Menutup Kebocoran

News

Bentrokan Pecah di Roma, Massa Lempar Benda Peledak ke Polisi

Gaya Hidup

Bulan Purnama Hunter`s Moon Muncul 25–26 Oktober, Ini Cara Mengamatinya

News

Widya Pratiwi Kawal Penerbitan 27 Sertipikat Tanah Transmigran di Maluku

News

Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Penjaga Hutan dan Pencegah Karhutla

News

Kabut Asap 2026: Krisis Tidak Dapat Dibebankan kepada Indonesia Semata

News

Waspada Modus BSU 2026, Kemnaker Minta Pekerja Lindungi Data Pribadi

News

Bandara Riyadh Ubah Terminal Mulai 25 Oktober, Penumpang Diminta Cek Jadwal

News

Demo Anak Muda di Barcelona Berujung Ricuh, Toko Dijarah-Kontainer Dibakar

Humanika

Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi dalam Hadis Nabi Muhammad

News

Demo Yellow Vests, Prancis Dilaporkan Minta Operator Siaga Batasi Medsos

Humanika

Nabi Diutus untuk Menyempurnakan Akhlak, Ini Maknanya

Humanika

Pentingnya Mendengarkan Nasihat dari Orang Bijak

Kesehatan

Kampanye Kesadaran Kesehatan Paru-Paru Setiap 25 Oktober, Ini Tujuannya

Gaya Hidup

Mengenal Sejarah Hari Opera Sedunia yang Diperingati Setiap 25 Oktober

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777