https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR-Pemerintah Sepakat Bebaskan Desa dan Lahan Transmigrasi dari Kawasan Hutan

Samrut Lellolsima | Selasa, 16/09/2025 19:14 WIB



Kami sepakat dengan Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Transmigrasi, bahwa semua desa dan kawasan transmigrasi yang masuk kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, membacakan draft kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/9) tersebut, Komisi V menyepakati sejumlah poin penting.

Pertama, Komisi V bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

Kedua, DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

Ketiga, Komisi V meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Keempat, Komisi V mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Terakhir, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian desa dan PDT Kementerian transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 undang-undang MD3.

Baca juga :
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler

Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.

“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” tanyanya.

“Setujuuu,” jawab anggota Komisi V kompak.

Pihak pemerintah pun menyatakan sependapat.

“Setuju Pak,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Roberth Rouw Mendes PDT Menteri Transmigrasi kawasan hutan desa

Terkini | Selasa, 28/07/2026 04:55 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777