Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka meminta negara hadir secara tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat di tengah meningkatnya berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Rieke, rentetan peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut menjadi alarm serius bahwa praktik kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri, tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi budaya di tengah masyarakat.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan yang terjadi di berbagai daerah. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Senin (27/7).
Rieke menyoroti sedikitnya empat peristiwa tragis yang terjadi pada 24–26 Juli 2026, yakni tewasnya seorang petugas keamanan di Jatiluhur, Purwakarta, yang diduga dibunuh setelah menegur sekelompok pemuda, seorang terduga pencuri ayam yang tewas dikeroyok massa di Tabanan, Bali, seorang terduga pencuri sepeda motor yang meninggal akibat aksi main hakim sendiri di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, serta bentrokan antarwarga di kawasan perbatasan Menteng-Matraman, Jakarta, yang juga menelan korban jiwa.
Politikus PDIP itu menegaskan, dalam negara hukum setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui aksi balas dendam maupun penghukuman oleh massa.
“Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka dan pada akhirnya mengancam persatuan bangsa,” ujarnya.
Rieke mengingatkan bahwa di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya kerentanan sosial, dan ketidakpastian global, stabilitas nasional hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran negara yang berpihak kepada rakyat.
“Kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, kekerasan hanya melahirkan korban baru, memperpanjang konflik, dan memperdalam luka sosial,” katanya.
Karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kedua, memperkuat upaya pencegahan konflik melalui pendidikan toleransi, penguatan ruang dialog, penyelesaian konflik secara damai, serta pencegahan penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ketiga, menghadirkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh bagi korban dan masyarakat terdampak melalui pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, serta jaminan keamanan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rieke berharap momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diiringi dengan jaminan rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan bagi seluruh warga negara.
“Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
Senin, 27/07/2026 23:08 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB