https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Beginilah Hukuman Koruptor di Akhirat Menurut Islam

Agus Mughni | Sabtu, 13/09/2025 11:53 WIB



Korupsi adalah kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan amanah publik. Dalam perspektif Islam, tindakan ini termasuk dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di akhirat. Ilustrasi - Koruptor (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Jakarta, Jurnas.com - Korupsi adalah kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan amanah publik. Dalam perspektif Islam, tindakan ini termasuk dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di akhirat.

Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan, aset, atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Bentuknya bisa berupa suap, penggelapan, pemerasan, hingga manipulasi anggaran.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Islam mengecam keras segala bentuk pengambilan harta secara zalim, baik dari individu maupun milik umum. Perbuatan semacam ini digolongkan sebagai ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan kepadanya.

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar ancaman bagi pelaku korupsi adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 10:
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Meskipun ayat ini secara spesifik menyebut harta anak yatim, para ulama sepakat bahwa hukumnya berlaku umum terhadap segala bentuk pengambilan harta milik orang lain secara tidak sah. Korupsi termasuk di dalamnya karena esensinya adalah memakan harta masyarakat secara zalim.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang memakan hak orang lain akan dibakar dalam api neraka dengan pembakaran yang paling dahsyat. Ini adalah hukuman setimpal bagi perbuatan yang melukai banyak orang secara diam-diam.

Ancaman ini tidak hanya terdapat dalam Al-Qur’an, tapi juga ditegaskan dalam hadits shahih. Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil harta tanpa haknya, kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya di atas tengkuknya. Jika korupsinya berupa unta, ia memikulnya dan unta itu mengeluarkan suara; jika berupa sapi, maka sapi itu melenguh; jika kambing, kambing itu mengembik.”
(HR. Al-Bukhari)

Hadits ini menggambarkan dengan sangat nyata bahwa harta haram yang dikorupsi akan kembali kepada pelakunya sebagai beban aib di hari kiamat. Bahkan jika yang dikorupsi adalah bahan bangunan, ia akan memikul batu, aspal, besi, atau tiang-tiang jembatan di hadapan seluruh makhluk.

Syekh Badruddin Al-‘Aini menjelaskan dalam syarahnya bahwa larangan “la yaghullu” berarti larangan keras berkhianat, mengambil yang bukan hak dengan cara kecurangan atau penyelewengan. Ini mencakup seluruh bentuk tindakan korupsi, baik besar maupun kecil.

Dalam QS Ali Imran ayat 161, Allah kembali memperingatkan:
"Barang siapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi."

Masih dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, menurut Syekh Al-Wahidi, pelaku korupsi akan datang pada hari kiamat dengan membawa harta hasil kejahatannya di atas punggungnya. Harta itu tidak hanya menjadi beban fisik, tapi juga mempermalukannya di hadapan semua makhluk Allah.

Imam Syaukani dalam Fathul Qadir memperkuat hal ini. Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut akan terjadi di padang Mahsyar, disaksikan oleh manusia, jin, dan malaikat, sebagai bentuk hukuman sosial dan spiritual yang mengerikan.

Korupsi, dalam pandangan Islam, adalah dosa yang melibatkan dua sisi: kezaliman kepada sesama dan pengkhianatan terhadap Allah. Karena itulah pelakunya tidak hanya dihisab, tapi juga dipermalukan sebelum diadili.

Islam sangat tegas dalam urusan harta. Siapa pun yang diberi tanggung jawab mengelola harta umat—baik berupa kas negara, dana sosial, atau wakaf—tidak boleh mengkhianatinya, walau satu sen.

Jika pelaku korupsi tidak bertobat dengan sungguh-sungguh, mengembalikan hak yang ia ambil, dan memperbaiki kezaliman yang ia timbulkan, maka azab akhirat adalah kepastian. Tobat pun tidak cukup hanya dengan lisan, tetapi harus disertai tindakan nyata.

Sementara di dunia pelaku bisa menyuap atau memanipulasi hukum, di akhirat semua perbuatan akan disaksikan dan diadili tanpa kompromi. Tak ada pengacara, tak ada pengaruh, tak ada penundaan proses hukum.

Korupsi tidak hanya merusak sistem, tapi juga mencemari jiwa. Ia menjadikan manusia tamak, menormalisasi kebohongan, dan mematikan rasa malu.

Di Indonesia, korupsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya bisa berupa penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara.

Belakangan ini, pemerintah Indonesia dan DPR RI kembali getol mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini bertujuan agar negara bisa segera mengambil kembali aset hasil korupsi, bahkan sebelum vonis dijatuhkan, demi menyelamatkan hak publik.

Namun, bagi seorang Muslim, hukuman di dunia seharusnya menjadi pengingat untuk menghindari hukuman akhirat yang jauh lebih pedih. Karena di akhirat, tak ada yang bisa disembunyikan. (*)

Wallahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Azab Koruptor Islam Korupsi Akirat Hukuman koruptor dalam Islam

Terkini | Kamis, 06/08/2026 21:49 WIB

Olahraga

Real Madrid Resmi Segel Transfer Fantastis Yan Diomande

Olahraga

Barcelona dan Real Madrid Saling Sikut Amankan Jasa Rodri

News

Perdana, Mendikdasmen Lantik 15 Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi

Olahraga

Cari Pelapis Hakimi, PSG Pertimbangkan Malo Gusto dari Chelsea

Olahraga

Barcola Pilih Liverpool Ketimbang Arsenal jika Dilepas PSG

Olahraga

Spurs Dapat Tawaran Rekrut Folarin Balogun dari AS Monaco

News

Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN, Targetkan Tata Kelola Optimal

News

KPK Bidik PT SGP dan Anak Usaha Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

News

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang

News

Awali Safari Sulteng, Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah PWNU

News

DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla

News

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan

News

Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777