https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Khawatir Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Dihilangkan

Gery David Sitompul | Selasa, 26/08/2025 16:26 WIB



KPK khawatir ada barang bukti yang dihilangkan jika lebih dulu memeriksa saksi dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur menjelaskan KPK khawatir ada barang bukti yang dihilangkan jika lebih dulu memeriksa saksi dalam kasus ini.

"Jadi, yang kita takutkan ya, kita takutkan itu, dalam penanganan sebuah perkara itu adalah hilangnya bukti-bukti," kata Asep kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa KPK saat ini masih fokus mencari barang bukti melakui upaya penggeledahan.

"Jadi bukti-bukti, apakah itu catatan, atau itu dalam bentuk barang bukti elektronik, atau lainnya, itu yang harus segera kita amankan, makanya kita melakukan penggeledahan terlebih dahulu," kata Asep.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Selanjutnya, kata Asep, KPK akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui ataupun terlibat, untuk mengkonfirmasi barang bukti yang telah disita.

"Habis itu nanti kita akan melakukan konfirmasi kepada orang-orangnya. Di minggu depan kita sudah mulai memanggil, atau di akhir minggu ini sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk perkara ini," kata Asep.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777