https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Batara Ageng Mantan Manager Fuji Resmi Tersangka dan Berbaju Tahanan

Syafira | Jum'at, 12/07/2024 09:34 WIB



Batara Ageng mantan manager Fujianti Utama resmi menjadi tersangka kasus penggelapan. Batara Ageng mantan manager Fuji yang diamankan dalam kasus penggelapan uang. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan eks manajer publik figur Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, sebagai tersangka kasus penggelapan uang sejumlah Rp 1,3 Miliar.

Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 itu ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan bahwa tersangka bekerja Fuji sejak bulan Desember 2021 sampai Desember 2022.

Baca juga :
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI

“Tersangka inisial BA (Batara Ageng), laki-laki 24 tahun, sudah 1 tahun bekerja sebagai manajer kepada korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa selama tersangka bekerja sebagai manajer Fuji, ia menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari kontrak kerja sama dengan berbagai agency yang mencapai 20 agency.

Baca juga :
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur

Kerja sama Fuji tersebut diantaranya untuk pekerjaan iklan, endorsement, konten media sosial, hingga kegiatan syuting, yang ternyata dibayarkan ke rekening pribadi tersangka.

“Dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ungkap Tomi.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan

“Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Batara Ageng Fujianti Penggelapan Tersangka

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777