https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

AP Pelaku Pemerasan ke Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejati DKI

Syafira | Selasa, 09/07/2024 22:01 WIB



Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis akan dilimpahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka AP (29) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita alias Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada hari Senin (8/7/2024) kemarin.

“Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga :
KPK Limpahkan Dua Perkara Korupsi Sudewo ke Penuntutan

Dituturkannya, berkas perkara mantan karyawan Ria Ricis tersebut nantinya akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,” jelasnya.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Tersangka AP dalam kasus tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta untuk ditransferkan uang sejumlah Rp 300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.

Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga :
KPK Cecar Plt Walkot Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ria Ricis Pemerasan Pelimpahan Kejaksaan Tinggi DKI

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777