https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Investasi Rp30 Miliar, Starlink Hanya Punya Tiga Karyawan

Untung Subagja | Selasa, 11/06/2024 22:05 WIB



Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga bisa mendapat perizinan berusaha Penduduk setempat menggunakan terminal Starlink di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di Chasiv Yar, wilayah Donetsk, Ukraina, 31 Januari 2023. Foto: Reuters

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, layanan jasa internet Starlink menanamkan modalnya di Indonesia sebesar Rp30 miliar dengan hanya memiliki tiga orang karyawan.

Bahlil menyebut, data tersebut didapat dari sistem Online Single Submission (OSS) yang masuk saat Starlink mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Starlink ini, menurut data OSS, Starlink itu investasinya 30 miliar rupiah ini. Ini menurut data OSS ya, tenaga kerjanya tiga orang yang terdaftar," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca juga :
Pimpinan DPR Optimistis Ekonomi 2027 Lebih Kondusif

Bahlil menjelaskan, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan teknis investasi Starlink. Ia menyebut perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS tidak perlu bertemu secara langsung dengan menteri.

Menurutnya, Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga bisa mendapat perizinan berusaha.

Baca juga :
Kemensos Lelang 6,2Kg Emas HTT, Mensos: Hasilnya untuk Bantu Keluarga Renta

"Prinsipnya adalah selama tidak menyalahi aturan dan itu dibuka sesuai dengan aturan, maka kami akan melakukan proses. Tapi, kalau ditanya mengapa dan bagaimana, posisi kami jujur kami tidak pernah membahas hal ini secara teknis, jadi kami tidak tahu, tidak terlibat," katanya lagi.

Lebih lanjut, Bahlil kurang memahami kementerian mana yang berhubungan langsung dengan Starlink. Ia menyebut kemungkinan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) lantaran terkait dengan satelit dan jaringan internet.

Baca juga :
Ini Cara Bayar Dam Ketika Sakit saat Melaksanakan Haji

"Ya mungkin (Kominfo) karena ada hubungannya dengan satelit ya, kalau kami hanya kebagian NIB-nya saja, izin dasar saja. Itu keluar tanpa harus ketemu tim, lewat OSS bisa, selama ada notifikasi dari kementerian teknis, sudah jalan," ujar Bahlil.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bahlil Lahadalia Starlink Investasi

Terkini | Selasa, 23/06/2026 02:29 WIB

Terpopuler

Humanika

Selasa, 23/06/2026 01:01 WIB

23 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 22/06/2026 08:01 WIB

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777