https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Biarkan Judi Online Tersebar, Platform Digital Bakal Didenda Rp500 Juta

Untung Subagja | Sabtu, 25/05/2024 02:05 WIB



Langkah itu diambil sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Log Google (Foto: Matt Rourke/AP)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mulai bersikap tegas kepada penyelenggara platform digital yang membiarkan konten judi online tersebar di platform digitalnya.

Jika tidak kooperatif maka Platform Digital tersebut bakal dikenakan denda hingga Rp500 juta

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujar Menkominfo.

Langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

“Pemerintah enggak main-main soal judi online. Jadi kalian harus segera mengambil langkah-langkah,” kata Menkominfo menegaskan.

Sementara itu, platform digital seperti Google telah berupaya untuk pemberantasan judi online. Bahkan, Google telah membuat AI untuk melacak semua judi online di platformnya.

Baca juga :
Pezeskhian Sebut Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka semacam AI untuk menscrolling, melacak judi online semua di platform mereka,” kata Menkominfo.

Sebelumnya, Menkominfo mengungkapkan sebanyak lebih 22 ribu konten judi online telah menyusup ke situs pemerintah sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca juga :
Naik dari Tahun Lalu, Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman.

Menkominfo pun memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online Menkominfo Goggle

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777