https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Modus Yuda Arfandi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Anak Dante

Syafira | Selasa, 13/02/2024 12:23 WIB



Tersangka Yuda Arfandi memiliki modus dalam melakukan pembunuhan terhadap anak Dante Tersangka Yuda Arfandi (YA) di kasus penenggelaman anak Dante Putra Tamara Tyasmara. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus pembunuhan kepada anak Dante (6), Yuda Arfandi (YA) yang juga pacar dari ibu korban, Tamara Tyasmara kondisinya dinyatakan normal tanpa ada kelainan jiwa.

Hal ini disampaikan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang mengungkap kondisi kejiwaan Yudha Arfandi tersebut dalam kondisi baik dan sehat.

Ketua Umum Apsifor, Nathanael mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.

Baca juga :
Pria Ini Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dibakar di Kebun Binatang

"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Nathanael, dikutip Selasa (13/2/2024).

Ditambahkan Nathanael, hasil dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dari sisi kejiwaan Ya dipastikan melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.

Baca juga :
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel

Dengan demikian, dia mengatakan YA layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Baca juga :
Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tamara Tyasmarana Dante Yuda Arfandi Pembunuhan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777