https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Belum Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Untung Subagja | Kamis, 06/07/2023 16:05 WIB



Alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut Penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Selain (Jurnas/Humas PSDKP KKP)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga saat ini masih belum membuka keran ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga :
Menkeu Purbaya Sebut Penerimaan Pajak Tahun Ini Naik 16,1 Persen

Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Menurut Budi agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya.

Baca juga :
20 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.

Meskipun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.

Baca juga :
Sering Dianggap Remeh, Ini Bahaya Konsumsi Makanan Gosong bagi Tubuh

Sehingga ke depan, tambahnya, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendag Pasir Laut Ekspor

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777