https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Untung Subagja | Kamis, 06/07/2023 14:05 WIB



PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba pada Kamis (6/7/2023).

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

"Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," ujar Sirande Palayukan.

"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," lanjut Sirande.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," tambahnya.

"Demikian diputuskan dalam rapat pemusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023 oleh Sirande Palayukan sebagai Hakim Ketua, dan Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno sebagai hakim-hakim anggota," kata Sirande Palayukan.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Sirande.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Teddy Minahasa Vonis Banding Narkoba

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777