https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hingga 2023, LPS Telah Lakukan Resolusi 119 Bank

Untung Subagja | Rabu, 21/06/2023 15:05 WIB



LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai Rp373 miliar Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan, LPS telah lakukan resolusi terhadap total 119 bank selama periode 2005-2023.

“Dalam rangka resolusi bank, sejak tahun 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” kata Lana, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dalam penetapan resolusi bank selama periode tersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai Rp373 miliar.

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

Lebih lanjut, Lana menjelaskan alasan LPS mengategorikan simpanan yang tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank terkait.

Ia memberikan contoh apabila ada nasabah yang menyetorkan simpanan melalui pegawai bank, namun pegawai bank itu tidak mencatat adanya transaksi dari rekening nasabah.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Kedua, jika bunga deposit atau simpanan lebih besar dibandingkan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Untuk saat ini 4,25 persen.

Ketiga, banyaknya debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya ke bank, sehingga bank mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, simpanan tersebut tidak dapat dikembalikan oleh LPS.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Lebih lanjut, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono menambahkan, saat ini pun masih ada lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang dalam proses likuidasi.

Adapun, saat ini peran dan fungsi LPS semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui UU P2SK, LPS berfungsi sebagai risk minimizer yang mana diberi mandat tambahan yang mencakup pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LPS Simpanan. Bank

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777