https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang

Eko Budhiarto | Jum'at, 26/05/2023 16:52 WIB



Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat. Jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.

"Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (26/5).

Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.

Baca juga :
Kemdiktisaintek Bantah Sudah Simpulkan Kasus Kekerasan Seksual FHUI

Menurut Lestari, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan kita, harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya.

Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menurut Rerie sapaan akrab Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di tanah air.

Baca juga :
Menag: Tak Cukup Regulasi, Cegah Kekerasan Seksual Perlu Perubahan Budaya

Kondisi tersebut, ujar Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No. 12 Tahun 2022 itu dapat segera direalisasikan.

Rerie berpendapat kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Rerie sangat berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di negeri ini.

Jangan sampai, tegas Rerie, momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat UU TPKS Kekerasan Seksual LPSK

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777