https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Desak Adanya Satu Pintu Pelayanan Desa

Untung Subagja | Jum'at, 19/05/2023 22:05 WIB



 Komisi V DPR RI akan membuat regulasi agar desa diberikan kewenangan independensi yang lebih untuk mengatur dana desa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menggelar panen raya padi di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah mengevaluasi regulasi kewenangan di desa yang dinilai masih tumpang tindih antarkementerian.

Suryadi menegaskan Komisi V DPR RI siap melakukan langkah-langkah revisi Undang-Undang (UU) dalam menentukan satu pintu pihak Kementerian/Lembaga yang paling berhak dalam melakukan pembinaan ke desa.

Demikian disampaikan Politisi Fraksi PKS ini saat diwawancarai Parlementaria usai menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa Kecamatan Narmada-Lingsar (For-Darling) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

“Ya memang sampai saat ini itu yang menjadi masalah, karena Kementerian/Lembaga ada Kementerian Desa selaku Pembina Pemerintah Desa, lalu ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Keuangan dan Kementerian lain sering tumpang tindih. Nah ini yang ingin kita atur kita revisi UU Desa supaya siapa sebenarnya yang berhak melakukan pembinaan ke desa,” ujar Suryadi.

Suryadi mengungkapkan, salah satu contoh dari tumpang tindih kewenangan antar Kementerian tersebut yaitu masih adanya Kementerian yang hingga hari ini memberikan berbagai target dan beban program namun tidak diimbangi pemberian anggaran.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

“Bahkan, dana desa yang memang sudah kecil terpaksa digunakan untuk membikin kegiatan-kegiatan yang sebetulnya itu bukan kewenangan desa. Nah ini yang akan kita evaluasi.  Kalaupun ada target untuk desa, ya harus selain diberikan target juga diberikan anggaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, Suryadi menuturkan kedepannya Komisi V DPR RI akan membuat regulasi agar desa diberikan kewenangan independensi yang lebih untuk mengatur dana desa dengan program-program yang sesuai kebutuhan di desa.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

“Yang penting nanti pertanggungjawabannya yang kita atur. Jadi bukan perencanaannya yang diintervensi tapi pertanggungjawabannya yang kita atur supaya menghindari penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR RI menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Barat khususnya di Kecamatan Narmada-Lingsar yang dihadiri oleh segenap Kepala Desa, Kepala BPD dan perwakilan PKK dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa (Pemdes).

Aspirasi tersebut diantaranya sorotan beberapa kelemahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terkait kewenangan Kepala Desa dan pengelolaan keuangan desa. Hal-hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI akan segera dilakukan evaluasi untuk dituangkan dalam revisi UU Desa sebagai implementasi perbaikan regulasi ke depan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi V DPR Desa

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777