https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 02/07/2026 19:01 WIB



Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga kehormatan nasab manusia Ilustrasi - menikah (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah mulia yang diatur secara rinci melalui hukum fikih munakahat.

Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga kehormatan nasab manusia.

Oleh karena itu, Islam menetapkan batasan-batasan tegas mengenai akad yang sah dan melarang jenis-jenis pernikahan tertentu yang dinilai merusak esensi luhur perkawinan.

Baca juga :
Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini lima jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:

1. Nikah Kontrak

Baca juga :
Apakah Setelah Shalat Jumat Masih Wajib Shalat Dzuhur?

Nikah mut`ah adalah bentuk pernikahan di mana seorang pria mengikat akad dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu—baik beberapa hari, minggu, atau bulan—dengan imbalan mahar tertentu.

Begitu masa kontrak yang disepakati habis, maka ikatan pernikahan tersebut otomatis putus tanpa memerlukan proses talak atau perceraian resmi.

Baca juga :
Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah?

Pernikahan ini sempat diperbolehkan pada masa awal Islam (masa darurat perang).

2. Nikah Syighar (Pernikahan Barter)

Nikah syighar terjadi ketika dua orang wali saling mempertukarkan wanita yang berada di bawah perwalian mereka (misalnya anak perempuan atau saudara perempuan) untuk dinikahkan tanpa adanya pemberian mahar yang jelas, melainkan menjadikan akad masing-masing sebagai mahar pengganti.

Contohnya: "Saya nikahkan anak perempuan saya dengan Anda, dengan syarat Anda menikahkan anak perempuan Anda dengan saya."

3. Nikah Muhallil (Nikah Kontrak Pembuka Talak Tiga)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria (disebut muhallil) dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya.

Pernikahan ini dilakukan secara rekayasa atas kesepakatan rahasia, di mana pria kedua sengaja menikahi wanita tersebut hanya untuk menyetubuhinya, lalu segera menceraikannya agar si wanita bisa halal kembali dan menikah lagi dengan suami pertamanya.

4. Nikah dalam Masa Iddah

Pernikahan dalam masa iddah adalah akad nikah yang dilangsungkan oleh seorang pria dengan wanita yang sedang berada dalam masa tunggu pasca-bercerai atau ditinggal mati oleh suami terdahulu.

Masa iddah ditetapkan syariat untuk memastikan kebersihan rahim wanita dari janin suami sebelumnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nikah Syighar Jenis Larangan Pernikahan Hukum Islam

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777